Jumat, 30 Desember 2011

CINTA BERIBU MAKNA

Cinta adalah sebuah misteri illahi yang tidak bisa dijelaskan dan datang pada saat tidak terduga.(ashim:1990) tak usah orang tahu tentang rahasia sesuatu diantara kita, ku tak ingin ini semua menjadi berita, dibumbui, diaduk-aduk menjadi gosip emata. tetaplah ini jadi rahasia, tak usah bilang siapa-siapa. nanti orang jadi cemburu dibuatnya karena ada cerita indah di antara kita.

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

  1. PENDAHULUAN
Wanita sebagai warga negara juga sebagai ibu atau sebagai istri, pada hakikatnya mempunyai peranan penting yang saling melengkapi bersama pria, oleh sebab itu hak-hak mereka wajib dihormati. Pendidikan harus memberi perhatian terhadap pengertian keibuan yang lebih baik sebagai fungsi sosial. Pada pertanggungjawaban bersama pria dan wanita atas pendidikan anak. Perdagangan wanita dan eksploitasi prostitusi wanita harus lenyap. Pria dan wanita harus mempunyai hak yang sama dalam memperoleh, menubah dan mempertahankan nasionalitas. Pria dan wanita harus memiliki hak yang sama baik mengenai jumlah anak yang dikehendaki, maupun sesudah perseraian, pemeliharaan dan perwalian atas anak.Dalam makalah ini akan menguraikan maksud dari adanya UU tentang beberapa masalah kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

  1. PERMASALAHAN
  1. Bagaimana kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita?
  2. Mengapa kebijakan perlindungan anak dan wanita diperlukan?
  3. Nilai yang terdapat dalam kebijakan perlindungan anak dan wanita?
  4. Hasil dari adanya kebijakan perlindungan anak dan wanita?

  1. PEMBAHASAN

  1. Kebiajakan perlindungan terhadap perempuan dan anak
Perjuangan emansipasi wanita setelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk, baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di mata hukum Indonesia ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat dan positif.1

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, secara hukum kaum wanita di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum pria.2 Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana. Ini berarti bahwa terhadap seorang anak yang melakukan perbuatan pidana, dikenakan pula sanksi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku bagi orang dewasa. Akan tetapi mengenai penerapannya dibedakan antara anak yang belum dewasa (cukup umur) dari orang orang dewasa.3 Diharapkan hukum itu menjadi fasal-fasal yang hidup dimana diumpamakan sama dengan menginginkan agar ia dapat bekerja bagaikan mantra-mantra, yang selepas diucapkan oleh pawangnya terus menimbulkan akibat yang dikehendakinya.seperti halnya UU tentang perlindungan anak dan wanita:
UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).
Sementara untuk perlindungan anak, lewat UU No 12/ 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa tiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dan ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak serta perdagangan anak dapat dijatuhi hukuman hingga maksimal 15 tahun kurungan.
  1. Diperlukannya kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita
Dalam sebuah proses untuk menuju keberhasilan dalam mencapai tujuan pastinya perlu aturan. Dan dimana sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita ini yang dijelaskan di dalam UU juga sangat diperlukan beriringan semakin maraknya kejahatan dan main hakim sendiri. Contoh: anak dibawah umur lima belas tahun yang tertangkap basah mencuri sepatu di tempat umum. Dan warga sekitar main hakim sendiri terhadap anak tersebut. Maka sangat perlu sekali sebuah undang undang tentang perlindungan anak yang mana kita harus dipahami dan dijalankan demi kemaslahatan diri sendiri dan masyarakat.
Main hakim sendiri tidak diperbolehkan di Negara kita ini. Tidak hanya para mahasiswa hukum yang diberi tahu tentang larangan itu, tetapi semua orangpun tahu. Melalui proses sosialisasi, baik itu pendidikan di rumah, di sekolah, melalui penularan pengalaman dan sebagainya, yang menyebabkan rakyat menjadi tahu, bahwa main hakim sendiri itu tidak diizinkan,4 apalagi terhadap anak kecil dimana sudah dibuatkan kebijakan UU tentang perlindungan anak.
Contoh kasus lain di Negara ini seperti Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan jelas hal ini sangat melanggar UU tentang perlindungan anak, dimana diantaranya tentang kesejahteraan.
Contoh kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan salah satu issu serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun belum ada data resmi dan valid mengenai besaran masalahnya diperkirakan sekitar 700.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan diperdagangkan di Indonesia, dimana sebagaian besar korban diperjualbelikan sebagai para pekerja seks komersial didalam negeri, pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan obat-obat terlarang serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja seperti di rumah makan dan perkebunan. Situasi perdagangan perempuan ke luar negeripun tidak kalah memprihatinkan, yang mana menurut catatan Kepolisian Rl, pada tahun 2000 terungkap 1400 kasus pengiriman perempuan secara illegal ke luar negeri (Kompas. September 2001).5
  1. Nilai yang terdapat dalam kebijakan perlindungan anak dan wanita.
Nilai-nilaiyang terdapat dalam sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita adalah adanya Prinsip-prinsip HAM yang mutlak diperlukan dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak, agar pemerintah, aparat hukum dan masyarakat dapat bersama-sama menjamin dan menghormati hak-hak dasar perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan perdagangan manusia.

  1. Hasil dari adanya kebijakan perlindungan anak dan wanita
bahwa lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada intinya mengharapkan agar tindakan kekerasan
pada rumah tangga yang  sebagaian korbannya adalah perempuan dan anak-anak dapat berkurang. "Sehingga keutuhan dalam rumah tangga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terwujud. Sehingga jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,"
Dalam undang-undang ini disebutkan kalau setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, undang-undang ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak serta salah satu bentuk komitmen internasional.



  1. KESIMPULAN
Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.Dan juga tujuan dari adanya sebuah kebijakan tentang perlindunagan perempuan agar kaum perempuan punya kesempatan yang sama dengan laki-laki di bidang pembangunan sehingga mereka bisa mandiri. Serta Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.


  1. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun. Segala kritik dan saran sangat kami butuhkan karena kami sadar bahwa makalah yang kami susun jauh dari kesempurnaan. Untuk koreksi makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri.

DAFTAR PUSTAKA


1 Victor, Situmorang,.Kedudukan Wanita Di Mata Hukum(.Jakarta.Bina Aksara.1988).hlm.10

2 .Ibid.hlm.19


3 Kartono, Kartini.Bimbingan Bagi Anak dan Remaja ang Bermasalah.(Jakarta:Rajawali Pers,1991).hlm.7


4 , Satjipto Rahardjo.Aneka Persoalan Hukum dan Masyaraka(.Bandung:Alumni.1977).hlm.27